Tamat Riwayat Firli Bahuri Di KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 November 2023 | 09:15 WIB
Tamat Riwayat Firli Bahuri Di KPK
Firli Bahuri saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 menjadi momen penting dalam hidup Firli Bahuri, saat itu ia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia adalah purnawirawan jenderal bintang tiga polisi atau berpangkat Komisaris Jenderal.

Selama berkarier di kepolisian, Firli Bahuri pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Mulai dari Kapolres Kebumen, Kapolres Brebes, Wakapolres Metro Jakpus, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Firli juga pernah menjadi ajudan Wapres Boediono, Wakapolda Banten, Wakapolda Jateng lalu Kapolda NTB.

Sebelum terpilih sebagai Ketua KPK pada 2019, di tahun itu ia sempat menjabat Kapolda Sumsel, Kepala Badan Pemelihara Polri dan terakhir sebagai Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan SYL Terkait Kasus Korupsi Kementan dan Pemerasan Firli Bahuri

Nah, saat masih berstatus perwira tinggi Polri, Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Kontroversi Firli Bahuri

Perjalanan Firli Bahuri di komisi antirasuah bak drama, penuh kontroversi dengan sejumlah kebijakan maupun cerita yang mengiringinya.

Pertama adalah kontroversi Firli Bahuri menaiki helikopter mewah, polemik kebijakannya terkait tes wawancara kebangsaan (TWK) pegawai KPK hingga soal himne KPK.

Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Menyusul kemudian kontroversi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyidikan KPK, dugaan kebocoran dokumen penanganan kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM hingga terbaru adalah soal dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?

Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri berulang kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Namun, laporan itu sepertinya mental, berulang kali Firli Bahuri lolos dari sanksi etik.

Ketua KPK Pertama Tersangka Korupsi

Berulang kali dilaporkan, berulang kali pula lolos, Firli Bahuri pada akhirnya tersandung juga. Riwayatnya di KPK pun 'tamat'.

Berawal dari laporan dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan pihak berperkara di KPK. SYL sendiri adalah tersangka kasus dugaan korupsi.

Laporan pertemuan itu diperkuat dengan beredarnya foto antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Namun hal itu dibantah Firli, ia menampik adanya tudingan pemerasan.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) lalu.

Terkait dugaan pemerasan itu, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya serta Dewas KPK. Dan pada akhirnya, pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes kata Ade Safri Simanjuntak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Buntut penetapan tersangka ini, Firli Bahuri akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Tak terima dengan status tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Di sisi lain, Dewas KPK menyatakan tetap akan memproses laporan dugaan etik Firli Bahuri meski yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

"Tentu tetap lanjut (proses etik) di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI