Dikatahui dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pembangunan jalur kereta api, nama Muhammad Suryo disebut dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto, menerima uang Rp 9,5 miliar.
Uang itu disebut dengan istilah sleeping fee, dalam arti pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah, sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.