Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Penetapan Tersangka Muhammad Suryo, Sosok Yang Disebut 'Orang Dekat' Karyoto

Selasa, 28 November 2023 | 06:22 WIB
Beda Pendapat Pimpinan KPK Soal Penetapan Tersangka Muhammad Suryo, Sosok Yang Disebut 'Orang Dekat' Karyoto
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status Muhammad Suryo dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih menjadi tanda tanya. Pimpinan KPK berbeda suara soal penetapannya sebagai tersangka.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Muhammad Suryo disebut-sebut sebagai orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namanya mencuat menyusul kasus dugaan pemerasan Ketua KPK noaktif Firli Bahuri--yang saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan belum ada penetapan Suryo sebagai tersangka.

"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruangan konferensi pers), belum ada (ada tersangka)," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: KPK Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan ke Penyelidikan

Pernyataan Nawawi bertolak belakang dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut Suryo sudah menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut juga disebut-sebut menjadi kontroversial, karena gelar perkaranya dan surat perintah penyidikan dikabarkan diterbitkan pimpinan pada Kamis, 23 November 2023, sehari setelah Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

Nawawi juga dikabarkan walk out pada saat itu. Namun ketika dikonfirmasi dia beralasan, pada hari itu memiliki kegiatan lain.

"Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam... Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Janji Nawawi Pomolango usai Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli: Kembalikan Kepercayaan dan Dukungan Publik!

"Saya pribadi dalam proses di perjalanan ataupun tugas di luar kota," ucap Ghufron.

Dikatahui dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pembangunan jalur kereta api, nama Muhammad Suryo disebut dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto, menerima uang Rp 9,5 miliar.

Uang itu disebut dengan istilah sleeping fee, dalam arti pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah, sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI