Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan keputusan ini diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (27/11/2023). Alasan permohonan perlindungan tersebut ditolak karena SYL dan Hatta telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin kepada wartawan, Senin (27/11/2023) malam.
Sementara untuk tiga pemohon lainnya atas inisial P selaku mantan ajudan SYL dan H serta U selaku pegawai Kementerian Pertanian, LPSK memutuskan untuk mengabulkannya.
Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
Edwin menjelaskan keputusan ini juga diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Di mana beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan ketiga pemohon tersebut karena kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang kekinian ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," imbuh Edwin.
Edwin merincikan jenis perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap P dan H sesuai dengan isi permohonannya, yakni berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan untuk U berupa program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.