Rocky Gerung Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Fatia-Haris Absurd: Kan Ngaco!

Senin, 27 November 2023 | 20:43 WIB
Rocky Gerung Sebut Tuntutan Jaksa terhadap Fatia-Haris Absurd: Kan Ngaco!
Pengamat Sosial Rocky Gerung. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung menyebut tuntutan atas Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar tidak jelas.

Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi absurd karena sejatinya mereka membela karena kepentingan lingkungan hidup.

"Ya itu absurd itu. Bagaimana ada warga negara dituntut oleh negara karena membela lingkungan. Kan ngaco itu," kata Rocky Gerung, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

"Lain hal kalau Haris-Fatia bikin kesepakatan untuk beli senjata api atau lempar molotov, itu lain," tambah ya.

Baca Juga: Hadiri Sidang Haris-Fatia, Rocky Gerung: Jaksa Tak Memiliki Pengetahuan Isu Lingkungan

Menurutnya yang dilakukan Fatia-Haris berdasarkan hasil riset, sehingga harus diuji di universitas oleh para akademisi bukan di pengadilan.

"Ini adalah riset. Dan riset itu sifatnya on going. Jadi risetnya memang belum selesai jadi nggak boleh diuji pengadilan. Riset tuh diuji di universitas, kan itu dasarnya, cara melihatnya," jelas Rocky.

Apalagi menurut Rocky, Haris dan Fatia membeberkan riset mengenai lingkungan hidup. Mereka harus mengulik data dari berbagai narasumber.

Bila perlu, lanjut Rocky, Fatia-Haris harus melakukan spionase agar data yang mereka dapatkan itu tepat.

"Nggak ada data lingkungan yang bisa kita akses tanpa upaya untuk provoke dulu. Ini provoke kecil-kecilan nanti menterinya ngomong, kan itu metodologis, salah satu metode di dunia ini untuk memperoleh, melengkapi kasus-kasus perusakan lingkungan oleh negara atau bussiness community,” jelasnya.

Baca Juga: Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Rocky menilai dalam perkara ini, seolah-olah harus ada pihak yang dihukum. Meskipun hukuman tersebut nantinya akan dikurangi.

"Kelihatannya itu, seolah-olah mesti ada yang dihukum, walaupun hukumannya itu dikurangi, tapi kemudian nanti negara bilang 'ya kami mengerti tidak sepenuhnya tapi mesti ada semacam pembelajaran' atau apa namanya efek jera," ungkapnya.

Bagaimana bisa, jika orang berbicara atau mengkritik soal lingkungan dijerat pidana. Akibatnya akan banyak aktivis lingkungan yang enggan menyarakn tentang lingkungan.

"Ngak boleh ada efek jera dalam soal lingkungan. Gak boleh isu lingkungan itu dipidanakan oleh negara. Itu negara dungu namanya," tutup Rocky.

Diketahui bersama, Fatia-Haris menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI