Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango memastikan Firli Bahuri tidak lagi memiliki kewenangan di lembaga antikorupsi, menyusul statusnya yang sudah jadi tersangka.
"Keprres pemberhentian sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," kata Nawawi saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Oleh karenanya ditegaskan Nawawi aktivitas Filrli secara kelembagaan tidak dibutuhkan.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan dan sebagainya," ujarnya.
Di sisi lain, terkait barang-barang Firli, masih ada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Terlebih lagi tadi laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan," tutur Nawawi.
Untuk mengambil barang-barang tersebut, Firli tidak lagi memiliki akses khusus seperti saat masih aktif menjadi ketua KPK.
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil, ya, prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," kata Nawawi.
Firli Dipecat
Baca Juga: Zero Tolerance Korupsi Jadi Pertimbangan KPK Belum Putuskan Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Presiden Jokowi Widodo alias Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.