Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Senin, 27 November 2023 | 19:18 WIB
Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Direktur Asia untuk FIDH Andrea Giorgetta. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI