Suara.com - Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional atau International Federation For Human Rights (FIDH) bakal melakukan apapun jika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Direktur Asia untuk FDIH Andrea Giorgetta mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan bila Fatia-Haris dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni upaya advokasi.
"Tentu kita akan melakukan apapun yang kita bisa dalam taraf internasional untuk mengingatkan berbagai stakeholders baik pengambil kebijakan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional, dan upaya advokasi kita akan terus berlanjut apapun vonis yang dijatuhkan," kata Andrea, di Pengadiln Megeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Andrea juga akan memastikan, tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban seperti Haris-Fatia.
Selain itu, ia menilai, Indonesia perlu mencabut undang-undang tentang pencemaran nama baik agar tidak ada lagi korban kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.
"Seharusnya bisa diberlakukan seperti di negara lain selayaknya urusan sipil," jelsnya.
Ketika disinggung soal peradilan yang sedang mejerat Haris-Fatia, Andrea enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan, belum pernah melihat semua persidangan seperti saat ini.
"Kita belum melihat setiap sidang, sehingga kita belum bisa memberikan penilaian soal itu saat ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Haris-Fatia menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.