Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi santai gugatan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karyoto menilai gugatan tersebut merupakan hak Firli selaku tersangka, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Biasa aja, kami sebagai penyidik itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus, dulu kan belum ada. Nggak masalah," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri melawan gugatan praperadilan Filri. Sehingga diharapkan penyidikan perkara tersebut dapat dijelaskan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Jabatan sebagai Ketua Sementara KPK
"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin.
Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) lalu. Gugatan tersebut diajukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat tersebut tertulis tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Sidang tersebut nantinya akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Baca Juga: Boyamin Nilai Nawawi Pomolango Bawa Beban Berat Bersihkan Nama KPK Akibat Kekacauan Firli Bahuri