Suara.com - Praktik tidak adil terhadap guru tenaga honorer di Jakarta kembali ditemukan. Salah seorang guru SMKN 35 Taman Sari, Jakarta Barat berinisial MP dibayar kecil atas jasanya mengajarkan pelajaran agama kristen kepada para siswa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) Abraham Pellokila. Ia menyebut MP dibayar sebesar Rp50 ribu setiap sekali mengajar 21 siswa.
Abraham juga menyebut dalam sepekan maksimal MP juga dibatasi pihak sekolah hanya boleh mengajar sebanyak empat kali. Sehingga, upah mengajar yang diterima MP hanya menerima Rp200 ribu sebulan.
"Bayaran Rp50 ribu perjam Seminggu hanya di perbolehkan empat jam mengajar," ujar Abraham kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Ini Kriteria-kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PPPK
Tak hanya itu, MP juga disebutnya mengajar ekstrakurikuler di sekolah itu. Tiap kedatangannya, MP dibayar Rp150 ribu.
Namun, ketika menerima pembayaran tiap tiga bulanan, MP malah disebut hanya hadir sebanyak delapan kali. Padahal, seharusnya MP terhitung hadir 12 kali.
"Ekstrakurikuler di bayar Rp150 ribu perdatang tapi hitungannya menurut yang dibuat oleh sekolah, biasanya hanya dihitung delapan kali dalam 3 bulan, seharusnya 12 kali," tuturnya.
Sebelummya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan guru yang berstatus honorer hanya menerima upah sebesar Rp300 ribu per bulan padahal menandatangani kuitansi penerimaan gaji sebesar Rp9 juta.
Diketahui guru tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syarat-syaratnya
"Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp300 ribu?" kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta tetapi hanya mendapatkan Rp300 ribu per bulan.
"(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu," ungkap dia.