Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan segera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta untuk menjalani sidang perdana. Hal itu menyusul berkas perkaranya yang telah dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) ke pengadilan.
"Hari ini (27/11), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (27/11/2023).
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Hasbi dengan dua pasal, suap dan gratifikasi. Disebutkan hasil korupsi diduga digunakannya untuk foya-foya.
"Penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," kata Ali.
Baca Juga: Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior
Untuk jadwal persidangan, Jaksa KPK menunggu penentuan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama.Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," ujar Ali.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka untuk mengurus kasus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus ini. Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M