Suara.com - Haris Azhar menjelaskan penambahan diksi lord untuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya untuk mengikuti trend.
Haris juga menyebut, kata Lord tidak merujuk pada kata yang kotor dan mengandung unsur tindak pidana.
"Lalu bagaimana dengan penggunaan kata Lord, apakah kata Lord adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial majelis dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana," kata Haris, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Lord, lanjut Haris, mengandung arti yang diagungkan. Sehingga memiliki arti yang positif dan tidakan ada kesan negarif.
Haris mengatakan, Lord dalam tayangan siniar yang dibuatnya lantaran trend sosial, yang kerap dilekatkan oleh berbagai pihak kepada Luhut.
Tren tersebut karena Luhut sering mendapat kepercayaan dan berbagai macam jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo.
"Tidak pernah ada warga negara Indonesia ataupun bahkan pejabat yang memiliki begitu banyak jabatan," kata Haris.
Haris bahkan memberikan sindiran terhadap hal tersebut, agar Jaya Suprana memberikan sertifikat Muri kepada Luhut karena memiliki banyak jabatan.
"Saya berharap majelis dalam waktu dekat Jaya Suprana akan memberikan sertifikat Muri kepada si pengadu karena banyaknya jabatan yang dimiliki," ungkapnya
Baca Juga: Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang
"Dalam video siniar judul dengan tambahan lord Luhut tidak menunjukan hal apapun, selain sekedar mengikuti trend yang sudah populer belaka," katanya.