Suara.com - Haris Azhar menjelaskan penambahan diksi lord untuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya untuk mengikuti trend.
Haris juga menyebut, kata Lord tidak merujuk pada kata yang kotor dan mengandung unsur tindak pidana.
"Lalu bagaimana dengan penggunaan kata Lord, apakah kata Lord adalah kata yang kotor? Tidak ada yang spesial majelis dari penggunaan kata tersebut untuk dikaitkan dengan kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana," kata Haris, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Lord, lanjut Haris, mengandung arti yang diagungkan. Sehingga memiliki arti yang positif dan tidakan ada kesan negarif.
Baca Juga: Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang
Haris mengatakan, Lord dalam tayangan siniar yang dibuatnya lantaran trend sosial, yang kerap dilekatkan oleh berbagai pihak kepada Luhut.
Tren tersebut karena Luhut sering mendapat kepercayaan dan berbagai macam jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo.
"Tidak pernah ada warga negara Indonesia ataupun bahkan pejabat yang memiliki begitu banyak jabatan," kata Haris.
Haris bahkan memberikan sindiran terhadap hal tersebut, agar Jaya Suprana memberikan sertifikat Muri kepada Luhut karena memiliki banyak jabatan.
"Saya berharap majelis dalam waktu dekat Jaya Suprana akan memberikan sertifikat Muri kepada si pengadu karena banyaknya jabatan yang dimiliki," ungkapnya
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Bakal Lawan Tuntutan Jaksa Lewat Pleidoi di Sidang Kasus Lord Luhut
"Dalam video siniar judul dengan tambahan lord Luhut tidak menunjukan hal apapun, selain sekedar mengikuti trend yang sudah populer belaka," katanya.
Haris juga membantah jika penyematan kata lord bisa meningkatkan popularitas dan penonton akunnya.
"Sesungguhnya tanpa video ini peminat akun yutub saya sudah tinggi bahkan saat video ini muncul tidak lebih banyak penontonnya dari video-video lain yang sudah terpublikasi," katanya.
Haris mengatakan, bisa saja laporan yang dibuat Luhut untuk menjerat dirinya dan Fatia hanyalah tuduhan dalam hal meningkatkan viewer.
"Maka tuduhan menggunakan nama lord dan Luhut tidak meningkatkan viewer atau penonton video dan pendapatan tidak tepat, dan tidak meningaktakan pendapatan, tidak tepat dan tidak ada buktinya sekadar tuduhan yang hinggap setiap hari Senin selama beberapa bulan di sidang ini," ucapnya.
Haris juga mengatakan, pembuatan video podcast tersebut adalah hasil kajian bersama. kemudian, pernyataan Fatia yang merupakan narasumber berbicara berdasarkan rujukan yang valid untuk digunakn menjadi judul.
"Pernyataan Fatia adalah para frasa atau atas penjelasan topik diskusi dalam menit menit sebelumnya yang merujuk pada hasil kajian, bisa dilihat dari video yang dipermasalahkan dari awal sampai akhir membicarakan hasil riset dialog dibicarakan dengan cara informal, karena itulah hakikat dari siniar, santai, informal, tidak kehilangan fokus pada topik pembicaraan," beber Haris.