Suara.com - Teriakan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ dari massa pendukung menggema di ruang persidangan usai Haris Azhar selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Saat membacakan pleidoinya, Haris Azhar menganggap kasus yang menjeratnya itu bukan murni karena tindakanya yang melawan hukum. Dia pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas," kata Haris saat membacakan pleidoi di ruang sidang.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh Haris.
Mendengar penyataan tersebut, massa pendukung yang ikut menyaksikan sidang itu meneriakan dukungan terhadap Haris dan Fatia.
"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris,” kata massa pendukung.
Dukungan terus diteriakan sekitar 30 detik, sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
Hakim pun memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia agar meredam kegaduhan para pendukung kliennya di ruang sidang.
Diketahui bersama, agenda persidangan yang sedang dijalani oleh Haris-Fatia pada kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan perkaranya.
Baca Juga: Luhut Bicara Soal Tuntutan Penjara Haris Azhar Dan Fatia: Tak Ada Kebebasan Absolut
Kasus ini bermula dari sebuah podcast di kanal Youtube, berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Dalam video, Fatia-Haris menyebut Luhut Luhut Binsar Pandjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara terdawkwa lain, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.