Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta tetapi hanya mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.
"(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu," ungkap dia.

Dengan adanya temuan tersebut, Johnny menilai mesti ada standarisasi penerimaan gaji guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan semua guru mesti dipantau penerimaan gajinya.
"Ini fenomena dan kita agak miris melihat itu. Masa di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000," ujar Johnny.
Lebih lanjut, dia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan guru masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
"Misalnya, ada guru guru yang sudah sekian puluh tahun tapi tidak masuk di dalam daftar pokok pendidikan dapodik. Ada guru yang sudah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rp 300.000," tutur dia.
Johnny mengatakan gaji guru setidaknya harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah ditetapkan yakti Rp 5.06 juta.
"Minimal sesuai itu (UMP). Apa pun caranya. Itu pasti bisa," tandas Johnny.
Baca Juga: Soroti Marketplace Guru, PAN Nilai Bisa Bikin Nasib Guru Honorer Terkatung-katung