Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengaku telah menindaklanjuti terkait kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur yang diduga menyunat gaji guru honorer.
Ia mengaku telah memanggil kepala sekolah (kepsek) untuk dimintai keterangannya.
"Sudah proses. Disdik sudah memanggil kepala sekolah," ujar Purwo saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Selanjutnya, Purwo menyebut Disdik masih akan melakukan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Soroti Marketplace Guru, PAN Nilai Bisa Bikin Nasib Guru Honorer Terkatung-katung
"Sore kemarin sudah dilakukan konfirmasi dari beberapa pihak terkait utk dibuat kesimpulan dan tindak lanjut selanjutnya," jelasnya.
Rencananya, ia akan menentukan nasib dari si kepala sekolah. Jika memang benar terbukti memotong gaji guru honorer maka akan dikenakan sanksi berat.
"Besok kami lakukan rapat akhir untuk pengambilan keputusan sesuai prosedur," terangnya.
Sebelummya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkap ada seorang guru berstatus honorer hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan padahal menandatangani kuitansi penerimaan gaji sebesar Rp 9 juta.
Diketahui guru tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp 300.000?" kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta tetapi hanya mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.
"(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu," ungkap dia.
Dengan adanya temuan tersebut, Johnny menilai mesti ada standarisasi penerimaan gaji guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan semua guru mesti dipantau penerimaan gajinya.
"Ini fenomena dan kita agak miris melihat itu. Masa di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000," ujar Johnny.
Lebih lanjut, dia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan guru masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
"Misalnya, ada guru guru yang sudah sekian puluh tahun tapi tidak masuk di dalam daftar pokok pendidikan dapodik. Ada guru yang sudah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rp 300.000," tutur dia.
Johnny mengatakan gaji guru setidaknya harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah ditetapkan yakti Rp 5.06 juta.
"Minimal sesuai itu (UMP). Apa pun caranya. Itu pasti bisa," tandas Johnny.