Pengadilan, lanjut Haris, masih memiliki kejernihan hati untuk menemukan keadilan yang sejati.
“Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia, masih bisa mendegar pesan yang digemakan (Nelson) Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati,” tutup Haris.
Dituntut 4 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Haris dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.