Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus dugaan korupsi berupa suap yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan proses menyidikan saat ini masih berlangsung dan Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Untuk itu, dia menyebut tim penyidik perlu bersiap untuk mempertanggungjawabkan hasil penyidikan yang menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Kemarin sudah disampaikan ada tahapan praperadilannya kan. Kemudian juga dari penyidik harus mempersiapkan sebaik-baiknya sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan," kata Sigit di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Ucap Sumpah Sebagai Ketua Sementara KPK, Nawawi: Saya Bersumpah Tak Mau Dipengaruhi Siapapun
Ketua KPK Tersangka Korupsi
Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka Firli Bahuri diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiska sebanyak dua kali.
Selain itu, penyidik Polri juga telah menggeledah kediaman Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga menjadi safe house Firli.
Baca Juga: Usai Dipecat Jokowi karena Peras SYL, Dewas KPK Tetap Usut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri