Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih terus berlanjut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, status Firli yang sudah diberhentikan sementara tidak mempengaruhi.
"Tetap diteruskan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan dikutip Suara.com pada Senin (27/11/2023).

Pada Senin (27/11) Dewas KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dari internal dan eksternal KPK.
"Masih klarifikasi beberapa orang, dari eksternal dan internal," katanya.
Selain berproses secara pidana di Polda Metro Jaya, pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugan pemerasannya juga didalam secara etik oleh Dewas KPK.
Sejuah ini sekitar 20 orang telah diperiksa, termasuk Filri dan SYL, berserta para ajudan keduanya. Selain itu Dewas KPK juga berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bareskrim Polri.
Dewas KPK masih akan mempelajari sejumlah keterangan yang sudah dikumpulkan sebelum memutuskannya ke persidangan etik.

Firli Dipecat
Baca Juga: Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan SYL.