Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Listyo mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli merupakan haknya sebagai tersangka. Namun penyidik menurutnya juga perlu menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Persiapan tersebut, kata Listyo, merupakan hal yang umum dilakukan penyidik dalam menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Harapannya, setiap proses penyidikan yang dilakukan nantinya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Baca Juga: Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua Sementara KPK di Hadapan Jokowi Hari Ini
"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya.
Gugat Penetapan Tersangka
Firli resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) lalu. Gugatan tersebut diajukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat tersebut tertulis tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs.Firli Bahuri M.SI, termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya" dikutip Suara.com pada Jumat (24/11/2023).
Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Sidang tersebut nantinya akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya juga telah memastikan kesiapannya menghadapi gugatan Firli. Sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Filri dilakukan berdasar hasil penyidikan penyidik secara profesional.
"Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade juga membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang menyebut penetapan tersangka kliennya terkesan dipaksakan.
"Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," pungkasnya.