Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya

Senin, 27 November 2023 | 11:05 WIB
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya. (Dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Listyo mengatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli merupakan haknya sebagai tersangka. Namun penyidik menurutnya juga perlu menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. 

"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Persiapan tersebut, kata Listyo, merupakan hal yang umum dilakukan penyidik dalam menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Harapannya, setiap proses penyidikan yang dilakukan nantinya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan meninjau acara Semarak Bakti Bhayangkara 2023 di GOR UNY, Sabtu (7/10/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan meninjau acara Semarak Bakti Bhayangkara 2023 di GOR UNY, Sabtu (7/10/2023).

"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," katanya. 

Gugat Penetapan Tersangka

Firli resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) lalu. Gugatan tersebut diajukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL. 

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat tersebut tertulis tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

"Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs.Firli Bahuri M.SI, termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya" dikutip Suara.com pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua Sementara KPK di Hadapan Jokowi Hari Ini

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Sidang tersebut nantinya akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI