"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ungkapnya.
Setelah dicopot dari jabatannya selaku ketua KPK, Firli tidak memiliki wewenang lagi untuk mengambil keputusan.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Firli Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap kepada SYL pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak setelah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli.
Sementara itu, Firli dan SYL juga telah diperiksa sebanyak dua kali.