Miris! Guru Honorer di Jaktim Digaji Rp 300 Ribu Padahal Teken Kuitansi Rp 9 Juta

Sabtu, 25 November 2023 | 15:39 WIB
Miris! Guru Honorer di Jaktim Digaji Rp 300 Ribu Padahal Teken Kuitansi Rp 9 Juta
Ilustrasi guru pns [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan guru yang berstatus honorer hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan padahal menandatangani kuitansi penerimaan gaji sebesar Rp 9 juta.

Diketahui guru tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Masa guru punya posisi penting dan strategis honor mereka hanya Rp 300.000?" kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta tetapi hanya mendapatkan Rp 300 ribu per bulan.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2023: 6 Artis Ini Pernah Jadi Guru dan Ngajar di Kelas, Ada Dian Sastro!

"(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu," ungkap dia.

Untuk itu, Johnny menilai harus ada standarisasi penerimaan gaji guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan semua guru mesti dipantau penerimaan gajinya.

"Ini fenomena dan kita agak miris melihat itu. Masa di DKI Jakarta ada guru honor masih terima Rp 300.000," ujar Johnny.

Lebih lanjut, dia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan guru masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Misalnya, ada guru guru yang sudah sekian puluh tahun tapi tidak masuk di dalam daftar pokok pendidikan dapodik. Ada guru yang sudah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rp 300.000," tutur dia.

Baca Juga: Budi Pekerti, Film yang Mengubah Pandangan Mahasiswa soal Guru

Johnny mengatakan gaji guru setidaknya harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah ditetapkan yakti Rp 5.06 juta.

"Minimal sesuai itu (UMP). Apa pun caranya. Itu pasti bisa," tandas Johnny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI