Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden resmi menunjuk Nawawi sebagai ketua sementara, menggantikan Firli Bahuri yang berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemberhentian dan ditunjuk Pak Nawawi, nah, pemberhetian itu kami belum menerima, kami juga baru mendapatkan informasi dari temen-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Mereka berharap, surat penunjukkan Nawawi dan pemberhentian Firli segera mereka terima.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ketua dan kami juga berharap juga surat penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua, segera juga kami dapatkan," kata Tanak.
Dengan surat keputusan presiden, segara kewenangan Firli sebagai pimpinan KPK gugur sementara sampai adanya putusan dari pengadilan.
"Secara hukum beliau tidak punya kewenangan lagi. Tentunya secara hukum karena ada keputusan presiden, memberhentikan sementara," tuturnya.
Namun, dikatakan Tanak, Firli masih bisa datang berkantor ke KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara. Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan, tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," jelas Tanak.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Jokowi Tunjuk Nawawi