Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, dirinya dan tiga pimpinan KPK lainnya tengah mempertimbangkan bantuan hukum bagi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Sebab, keputusan mengenai bantuan hukum dari KPK dilakukan secara kolektif kolegial di antara para pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya, itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan, karena pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Jahanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.
Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiksa sebanyak dua kali.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 'Kalau Perlu Ditahan', Pegawai KPK Minta Kewenangan Firli Bahuri Dicabut