Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya

Sabtu, 25 November 2023 | 11:31 WIB
Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya
Johanis Tanak (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, dirinya dan tiga pimpinan KPK lainnya siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya dan pimpinan KPK lain merupakan kewajiban warga negara yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi

"Jangan kami memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ujarnya," ujar dia.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

"Kami agendakan pemeriksaan pada minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik UI Sebut Kredibilitas KPK Menurun Seiring Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.

Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.

Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiska sebanyak dua kali.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI