Rahmat mendapatkan fee sebesar 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek.
"Sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS (Nono, Abdul, dan Hendra) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Tanak.
Atas perbuatannya, Nono, Abdul, dan Hendra sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat dan Riado sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2023.