Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

Sabtu, 25 November 2023 | 11:10 WIB
Kena OTT KPK, Mertua dan Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Nanang Ramis (tengah) mengacungkan jempol usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 juta sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.

Lima orang tersangka tersebut sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, penyidik menemukan uang senilai Rp 525 juta.

"KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka," kata Wakil KPK Johanis Tanak pada Sabtu (25/11/2023).

Para tersangka di antaranya Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.

Kemudian dari pihak penyelenggara negara, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalanan nasional Riado Sinaga (RS).

Kasus ini berawal saat BBPJN Kalimantan Timur sebagai unit pelaksanan teknis Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki tanggung jawab dalam pembangunan jalan nasional. Wilayahnya berada di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 2023, bersumber dari APBN dilakukan peninggakatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp 49,7 miliar, dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar.

"Untuk kedua proyek tersebut, RS (Riado) ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS juga ditunjuk selaku PPK," kata Tanak.

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan keluar ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 juta sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan keluar ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 juta sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

Disebutnya, agar memenangkan proyek, ketiga tersangka Nono, Abdul, dan Hendra melakukan komunikasi dengan Riado. Riado selanjutnya menyampaikan kepada Rahmat, dan memberikan persetujuan.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi

Perusahaan Nono, Abdul, dan Hendra akhirnya dimenangkan, dengan dilakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item di aplikasi E-katalog LKPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI