Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Disebut Pimpinan Berkompeten di Bawah Bayang-Bayang Firli

Sabtu, 25 November 2023 | 10:53 WIB
Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Disebut Pimpinan Berkompeten di Bawah Bayang-Bayang Firli
Arsip foto - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi salam usai bersaksi dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya Johanis Tanak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri sebagai solusi cepat dan tepat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dengan begitu, kata Yudi, Firli tidak memiliki alasan lagi untuk terlibat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK.

Soal sosok pengganti Firli, Yudi menilai Nawawi sebagai pemimpin yang berkompetensi tinggi lantaran pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

Terlebih, Yudi menilai Nawawi sebagai pimpinan yang jauh dari kontroversi serta dapat diterima dan dipercaya semua pihak.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi

"Selama ini Pak Nawawi sebagai wakil KPK berada di bawah bayang-bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Namun, dia meyakini Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi usai ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK oleh Jokowi.

"Banyak PR yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara, mulai dari mensolidkan internal KPK hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sehingga Nawawi harus memprioritaskan penyelesaiaan kasus kasus yang sedang ditangani KPK saat ini," tutur Yudi.

Dia mengaku siap membantu jika Nawawi membutuhkan saran dan masukkan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua KPK sementara.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers terkait penahanan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers terkait penahanan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik UI Sebut Kredibilitas KPK Menurun Seiring Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Dengan keputusan tersebut, Firli Bahuri resmi diberhentikan secara sementara sebagai ketua KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.

Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.

Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiska sebanyak dua kali.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI