KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?

Sabtu, 25 November 2023 | 10:37 WIB
KPK Belum Terima Surat Keppres, Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor?
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pencopotan dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Sebagai pengganti sementara, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Ari menyebut, keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI