Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 25 November 2023 | 04:00 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah penetapan tersangka terhadap dirinya, Firli Bahuri melakukan perlawanan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ia menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Meski begitu, Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian menunjuk Nawawi Pomolango menjadi ketua sementara KPK.

Keputusan tersebut ditandatangani Jokowi di Bandara Halim Perdanakusumah usai melakukan kunjungan kerja pada Jumat (25/11/2023).

Selain dua fokus tersebut, berikut artikel pilihan Redaksi Suara.com terkait dugaan kasus korupsi, berupa pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap Mantan Mentan Syahril Yasin Limpo pada Jumat (25/11/2023).

1. Tak Sudi jadi Tersangka! Ketua KPK Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Karyoto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Bentuk perlawanan Firli dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Baca selengkapnya

2. Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL, Polda Metro Jaya: Kami Punya Bukti Penyerahan Uang Beberapa Kali

Baca Juga: Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli, Ada Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak yang Ngaku Jaksa Taat Perintah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang terkait pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terjadi lebih dari sekali. Namun jumlahnya hingga kekinian masih dirahasiakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI