Pengamat Kebijakan Publik UI Sebut Kredibilitas KPK Menurun Seiring Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 25 November 2023 | 03:00 WIB
Pengamat Kebijakan Publik UI Sebut Kredibilitas KPK Menurun Seiring Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berdampak pada penurunan kredibilitas lembaga antirasuah.

Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menilai, kasus Firli menjadi puncak akumulasi segala macam kasus yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik, sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.

"Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri," kata Vishnu seperti dikutip Antara, Jumat (24/11/2023).

Vishnu mengatakan, kasus yang membelit Firli menjadi bertambah panjangnya daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK.

Baca Juga: SAH! Nawawi Pomolango Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Sementara KPK

Gambaran turunnya kredibilitas KPK di mata publik terlihat jelas dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2023.

Saat itu, hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.

Dalam konteks penanganan kasus, Vishnu menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

"Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK," tegasnya kembali.

Lantaran itu, ia turut mendesak agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli, Ada Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak yang Ngaku Jaksa Taat Perintah

Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Dengan adanya keputusan tersebut, Firli Bahuri secara resmi diberhentikan sementara sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI