Suara.com - Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berdampak pada penurunan kredibilitas lembaga antirasuah.
Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menilai, kasus Firli menjadi puncak akumulasi segala macam kasus yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik, sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.
"Banyak masalah etika dan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang melibatkan Ketua KPK saat ini Firil Bahuri," kata Vishnu seperti dikutip Antara, Jumat (24/11/2023).
Vishnu mengatakan, kasus yang membelit Firli menjadi bertambah panjangnya daftar masalah yang telah merusak kredibilitas KPK.
Gambaran turunnya kredibilitas KPK di mata publik terlihat jelas dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2023.
Saat itu, hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih, setelah dua tahun sebelumnya mencapai di atas 70 persen, sekarang menurun menjadi 61 persen.
Dalam konteks penanganan kasus, Vishnu menyatakan keprihatinannya yang mendalam.
"Kasus penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tidak hanya merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK," tegasnya kembali.
Lantaran itu, ia turut mendesak agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: SAH! Nawawi Pomolango Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Sementara KPK
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara melalui keputusan Presiden.