SAH! Nawawi Pomolango Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Sementara KPK

Jum'at, 24 November 2023 | 23:19 WIB
SAH! Nawawi Pomolango Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Sementara KPK
Nawawi Pomolango kini resmi ditunjuk menggantikan Firli Bahuri menjadi Ketua KPK sementara. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan adanya keputusan tersebut, Firli Bahuri secara resmi diberhentikan sementara sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Baca Juga: Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli, Ada Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak yang Ngaku Jaksa Taat Perintah

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Sebelumnya diberitakan, Firli telah resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementarian Pertanian yang saat ini ditangani KPK.

Status tersangka Firli diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Komentari Kasus Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Pada proses penyidikan, mereka telah memeriksa kurang lebih 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan SYL diperiska sebanyak dua kali.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI