Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 menyebutkan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi otomatis diberhentikan sementara. Oleh karenanya, dengan Firli menjadi tersangka membuat kekosongan jabatan ketua KPK.
Koordintaor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pengganti sementara ketua KPK akan ditunjuk Presiden Joko Widodo dari empat pimpinan KPK yang tersisa.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman merekomendasikan nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang maju sebagai ketua. Nama Nawawi diusulkannya karena sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Komentari Kasus Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Anies Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
"Tinggal Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi, baik dari sisi formal, baik dari itu Dewan Pengawas KPK maupun dari sisi masyarakat. Jadi Pak Nawawi ini tidak pernah konfrontasi dengan masyarakat dengan pernyataan-pernyataannya, lebih banyak bekerja dan tidak membuat narasi maupun retrorika," kata Boyamin lewat keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Nawawi juga beberapa kali melakukan gebrakan dalam proses penegakan hukum di KPK.
"Pak Nawawi bisa menjembatani kehendak penyidik, karena hambatan dari pimpinan yang lain misalnya penangkapan Nurhadi sekretaris Mahkamah Agung. Itu kan atas peran pak Nawawi. Termasuk peran kemarin ada hambatan dari pak Firli, tapi pak Nawawi kemudian melakukan treatment perkara naik penyidikan beberapa perkara," ujar Boyamin.
Sementara Alexander Marwata dikatakan Boyamin sering melakukan blunder, dan menurutnya terkesan membela Filri. Sedangkan Nurul Ghufron disebutnya terlibat konflik kepentingan.
"Karena pada posisi dia ingin maju lagi (sebagai pimpinan KPK), sehingga kesannya lembek, enggak ada keberanian," tegas Boyamin.
Kemudian untuk Johanis Tanak, tidak cocok, karena sempat disidangkan etik Dewan Pengawas KPK, karena dugaan membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi.
Terpisah, Tanak menanggapi soal keputusan Istana yang akan menunjukan ketua sementara KPK dari empat pimpinan, menyinggung latar belakanganya sebagai jaksa.
"Latar belakang saya sebelum menjadi pimpinan KPK adalah sebagai Jaksa yang telah terdidik, untuk taat terhadap perintah," tuturnya.