Suara.com - Sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang enggan meminta maaf dan tidak merasa malu terhadap Filri Bahuri sebagai tersangka pemerasan menunjukan sikap tidak pro pemberantasan korupsi.
"Apa yang disampaikan Alexander, terutama menyangkut persoalan malu menunjukkan bahwa pada level pimpinan KPK tidak menerapkan zero tolerance kepada praktik korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Menurutnnya, Alex seharusnya mendesak Firli segera meningkalkan KPK setelah resmi jadi tersangka korupsi terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bagi ICW, Alexander lebih terlihat sebagai pengacara Firli ketimbang pimpinan KPK. Lagi pula, bagaimana mungkin kerja KPK akan berjalan baik jika dipimpin oleh seorang koruptor seperti Firli?" ujar Kurnia.
Baca Juga: Karier di Ujung Tanduk Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ini Profil Firli Bahuri
Seperti diberitakan sebelum, Alex megaku tidak malu dengan penetapan Filri sebagai tersangka korupsi. Dia juga tidak menanggapi pertanyaan jurnalis Suara.com terkait apakah ada permohonan maaf dari pimpinan KPK kepada masyarakat.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang, apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Alexander saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Dia menyebut status Filri baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," kata Alex.
Baca Juga: Ganjar Sentil Firli Bahuri dan Eddy Hiarej yang Tersandung Kasus Korupsi: Aturan Sudah Jelas, Mundur