Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu

Jum'at, 24 November 2023 | 13:15 WIB
Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu
Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alexander Marwata menyebut, untuk proses pemberhentian Firli hanya bisa diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32.

"Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI