Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu

Jum'at, 24 November 2023 | 13:15 WIB
Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu
Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons status Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.

"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air, tidak pandang bulu," ujar Cak Imin di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penetapan Firli sebagai tersangka, membuat Cak Imin merasa prihatin.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

"Kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," jelas dia.

Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan akan diteruskan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.

"Ya pasti mundurlah, wong Undang-Undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," ungkap Cak Imin.

Firli Ogah Mundur

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK. Firli juga masih menghadiri rapat dan bekerka seperti biasa.

Baca Juga: Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Alexander Marwata menyebut, untuk proses pemberhentian Firli hanya bisa diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32.

"Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI