Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!

Jum'at, 24 November 2023 | 11:21 WIB
Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!
Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Ketua KPK Firli Bahuri segera dinonaktifkan, menyusul statusnya yang jadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan seorang sumber Suara.com di internal KPK yang mengaku sudah kesal dengan Firli . Dia meminta agar akses Firli ke KPK dan kewenangannya dicabut.

"Ya (akses dan kewenangan dicabut). Kalau perlu ditahan saja langsung," tegasnya  kepada Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya merujuk pada Undang-Undang KPK Pasal 32, pimpinan KPK yang menjadi tersangka, secara otomatis nonaktif dari jabatannya.

Baca Juga: Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

"Nah diumumkannya (penetapan tersangka) tanggal 22 November 2023, maka pertanggal itu, dia (Firli) berhenti sementara sebagai pimpinan KPK," kata sumber tersebut.

Dari informasi yang diterimanya,  Filri masih dilibatkan dalam sejumlah kegiatanya, di antaranya rapat pimpinan pengambilan sikap lembaga,  ekspos, dan masih disposisi tugas.

Sumber Suara.com ini mengaku khawatir dengan hal itu karena, bisa menjadi celah bagi lawan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Apabila masih bekerja, ya kewenangan endak ada. Lalu ada kemungkinan, dia bisa mengulangi perbuatan dan mempengaruhi KPK termasuk menghancurkan barang bukti dan lain-lain," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, sebelum adanya surat pemberhentian, menurutnya Firli masih berwenang di KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara

Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)

"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini, masi tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dihubungi wartawan.

Ditegaskannya, Firli masih berwenang untuk menjalankan tugasnya di KPK.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau (Filri) masi berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI