Suara.com - Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Bahkan Ma'ruf Amin memberikan 'lampu hijau' agar proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," katanya seperti dikutip Antara di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Tak hanya itu, ia juga menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menyeret Firli.
Baca Juga: Ganjar Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka: Pemberantasan KKN Masih Jadi PR Besar Di Republik Ini
"Pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu," katanya.
Serahkan ke Proses Hukum
Ketika disinggung mengenai adanya desakan publik agar Firli mundur dari jabatannya, Ma’ruf mengatakan menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa," kata Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Arsul Sani Soal Penghargaan Kemenkeu Untuk KPK: Bukan Untuk Firli Bahuri
Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lantaran sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Kemudian pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.