Suara.com - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani angkat bicara menanggapi soal adanya pemberian Anugerah Reksa Bandha oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arsul, adanya anugerah tersebut sebenarnya diberikan untuk lembaga atau institusi KPK, bukan untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut, Firli hanya datang dalam acara pemberian anugerah tersebut sebagai perwakilan saja.
"Penghargaan dari Kemenkeu itu diberikan kepada KPK sebagai lembaga, bukannya kepada Firli secara pribadi. Jadi ini bukan sesuatu yang anomali," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Arsul memastikan bahwa pihak Kemenkeu sendiri telah memberikan keterangan ihwal penghargaan yang diterima KPK tersebut.
Baca Juga: Benny K Harman Desak Kapolri Jelaskan Secara Gamblang Soal Status Tersangka Firli Bahuri
"Kemenkeu pun sudah meluruskan bahwa penghargaan itu diberikan kepada KPK sebagai lembaga, bukan pada Ketua KPK atau Firli," tuturnya.
Adapun Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Anugerah Reksa Bandha yang diberikan Kemenkeu ditujukan pada KPK sebagai lembaga.
"Jadi yang mendapatkan anugerah itu bukan Pak Firli atau Ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK," ucap Prastowo di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Prastowo juga mengungkapkan bahwa Anugerah Reksa Bandha merupakan ajang pemberian penghargaan yang dilakukan rutin.
Pemberian anugrah dalam pengelolaan BMN dan Lelang oleh Kementerian Keuangan ini sedianya sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kementan jadi 'Mainan' Firli Bahuri, Bagaimana Status SYL di KPK?
Selain KPK, sejumlah K/L turut menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha.
"Kebetulan kan memang kalau KPK pimpinannya Pak Firli. Kemarin Pak Sandi (Sandiaga Uno) juga datang mewakili Kemenparekraf, Pak Hasyim Asy'ari mewakili KPU, dan sebagainya. Kebetulan saja peristiwanya berbarengan," tutur Prastowo.
Anugerah Reksa Bandha merupakan ajang pemberian penghargaan oleh Kementerian Keuangan kepada kementerian/lembaga (K/L) dan stakeholders lelang yang menerapkan tata kelola aset negara yang akuntabel dan professional.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan kinerja terbaik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan penyediaan pelayanan lelang.