Dicurigai Tahu Tabiat Buruk Firli Bahuri, Para Pimpinan KPK Saling Sandera Kasus?

Kamis, 23 November 2023 | 18:22 WIB
Dicurigai Tahu Tabiat Buruk Firli Bahuri, Para Pimpinan KPK Saling Sandera Kasus?
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga orang-orang di sekitar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengetahui perilaku buruknya sebelum akhirnya terungkap terlibat dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, mereka terkesan membiarkan karena patut dicurigai sama-sama 'bermain' kasus di KPK.

"Ada beberapa kemungkinan; pertama kalau melihat konpers terakhir yang dilakukan FB, sepertinya FB memang bekerja sendiri (di kasus pemerasan SYL). Orang-orang di sekitarnya sebenarnya mengetahui perilaku FB tapi melakukan pembiaran, indikasinya karena bukan yang pertama FB dilaporkan, atau bisa jadi masing-masing punya “mainan” sendiri-sendiri. Sehingga saling sandera kasus," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, Bambang juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Menurutnya, Dewas KPK semestinya dapat bekerja maksimal untuk menjatuhi sanksi etik terhadap Firli yang telah beberapa kali dilaporkan.

"Kewenangan yang terbatas hanya memberi sanksi etik saja, harusnya tak mengurangi ketegasan Dewas untuk menjaga marwah KPK," ujar Bambang.

Baca Juga: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri

 Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto [antara]
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto [antara]

Bambang lantas berpendapat, terungkapnya kasus pemerasan Firli terhadap SYL selaku tersangka korupsi yang ditangani KPK semestinya bisa dijadikan pintu masuk bagi Polri untuk mendalami lagi terkait adanya dugaan korban pemerasan Firli lainnya. Meski hal ini diakuinya sulit mengingat korban belum tentu berani melapor.

"Cuma problemnya apakah korban juga bersedia melaporkan bila juga mendapat benefit dari FB ? Misalnya, kasus korupsinya tidak diproses," tuturnya.

Bambang menambahkan, KPK sudah seharusnya kekinian berusaha berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Salah satunya dengan mengusut tuntas kasus-kasus yang diduga terhenti karena adanya intervensi Firli

"Kalau mau serius membangun kepercayaan kembali pada KPK, penetapan status tersangka FB bisa dijadikan momentum berbenah, untuk membuka kembali kasus-kasus yang diduga berhenti karena perilaku tak etis ketua KPK," jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bantah Kecolongan hingga Tak Merasa Malu

Baca Juga: Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim lembaganya tidak merasa kecolongan usai Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL. Dia berdalih hingga kekinian menganut asa praduga tak bersalah.

"Kita nggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Di sisi lain, Alex secara pribadi juga mengaku tidak merasa malu atas ditetapkannya Ketua KPK sebagai tersangka pemerasaan terhadap koruptor. Meski hal ini menjadi sejarah buruk sejak berdirinya KPK.

"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata dia.

Bahkan, Alex mengemukakan KPK akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI