Suara.com - Laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman masih terus berlanjut. Padahal, dia sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, MK akan segera membentuk MKMK baru lantaran MKMK yang saat ini dipimpin Jimly Asshiddiqie bersifat ad hoc dan akan berakhir masa tugasnya besok, Jumat (24/11/2023).
"Sesuai dengan pidato perdana Ketua (MK, Suhartoyo), MKMK akan dibentuk permanen karena MKMK yang sekarang bersifat ad hoc," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Jimly bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih didapuk sebagai anggota MKMK menangani 21 perkara pelanggaran etik hakim konstitusi berkenaan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Gegara Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Hasilnya, MKMK menetapkan sembilan hakim konstitusi melanggar etik dengan sanksi teguran lisan secara kolektif.
Para hakim konstitusi dinyatakan melanggar kode etik lantaran mereka terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan dinilai sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.
Selain itu, MKMK juga menyatakan Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Alhasil, Anwar harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK Buntut Ucapan Merasa Difitnah