Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak ingin berandai-andai soal pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex menyebut mereka masih menanti surat keputusan presiden untuk memberhentikan Firli dari jabatannya.
"Siapa yang menjadi ketua? Kan begitu kan. Ya ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu. Kan belum juga ada Keppres dari presiden," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com pada Kamis (23/11/2023).
Alex memastikan jika Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meski statusnya sudah tersangka.
![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers, didamping Sekjen KPK RI Cahya Harefa (kiri), dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/71878-konpers-kpk-terkait-penetapan-tersangka-firli-bahuri-alexander-marwata.jpg)
"Dan menjalankan tugas seperti biasa," katanya.
Lebih lanjut, Alex mengklaim penetapan status Firli sebagai tersangka tidak memengaruhi penangangan kasus-kasus korupsi di KPK.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK. Menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," katanya.
Resmi Tersangka
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan status tersangka Firli diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.