Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak ingin berandai-andai soal pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex menyebut mereka masih menanti surat keputusan presiden untuk memberhentikan Firli dari jabatannya.
"Siapa yang menjadi ketua? Kan begitu kan. Ya ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu. Kan belum juga ada Keppres dari presiden," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com pada Kamis (23/11/2023).
Alex memastikan jika Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meski statusnya sudah tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya
"Dan menjalankan tugas seperti biasa," katanya.
Lebih lanjut, Alex mengklaim penetapan status Firli sebagai tersangka tidak memengaruhi penangangan kasus-kasus korupsi di KPK.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK. Menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," katanya.
Resmi Tersangka
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan status tersangka Firli diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: KPK Pasang Badan, Akan Beri Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya sudah diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang diduga sebagai safe house Firli.