Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim lembaga antikorupsi tidak kecolongan dengan penetapan Ketua KPK Filri Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex kemudian menyinggung soal pekara suap menyeret mantan penyidik KPK Stefanus Robin.
"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan, itu juga..," kata Alex.
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Alexander Marwata Tegaskan KPK Tidak Malu
Terakhir Alex mengatakan, KPK akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Dan kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini juga, di PMJ itu juga dilaksanakan dengan profesional, kami akan mengikuti proses penyidikan di PMJ dengan pendampingan dari biro hukum," katanya.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Soal Penghargaan Buat Firli Bahuri Soal Pencegahan Korupsi
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan