Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di sebuah rumah di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terancam Penjara Seumur Hidup
![Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/17407-dirreskrimsus-polda-metro-jaya-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.jpg)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka ini.
Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.
Ade menyebut total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Malam Jadi Tersangka, Pagi-pagi Firli Bahuri Tinggalkan Rumah Di Bekasi
Atas perbuatannya itu, Firli terancam dengan hukum pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.