Suara.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasaan terhadap dirinya.
"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL sambil menunjukkan tangannya yang terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Jurnalis Suara.com kembali mencoba meminta tanggapan kepada SYL.
Termasuk harapannya ke penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara dugaan pemerasan terhadapnya.
Baca Juga: Malam Jadi Tersangka, Pagi-pagi Firli Bahuri Tinggalkan Rumah Di Bekasi
Namun, SYL kembali enggak berkomentar, sembari terus berjalan menuju mobil tahahan yang menantinya.
Sebagaimana diketahui penetapan Firli sebagai tersangka, diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Baca Juga: 4 Babak Drama Firli Bahuri Sebelum Tersangka: Dari Nasi Goreng Aceh hingga Muka Ditutup Tas
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di sebuah rumah di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka ini.
Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.
Ade menyebut total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Atas perbuatannya itu, Firli terancam dengan hukum pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Adapun pasal yang dijerat, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Ade.