Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara soal pentingnya pembatasan kekuasaan mulai dari waktu dan ruang lingkupnya. Menurutnya, pembatasan kekuasaan harus dilakukan secara ketat.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Awalnya Mahfud ditanya oleh salah seorang panelis dalam acara tersebut. Panelis bertanya terkait isu pembatasan kekuasaan yang kerap kali muncul.
Mahfud lantas menjawab bahwa negara Indonesia adalah negara konstitusi di mana kekuasaan harus dibatasi dari lingkup dan waktunya.
Baca Juga: Adu Gagasan Capres dan Cawapres 2024 Soal Isu Hunian Layak
"Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional, artinya punya konstitusi. Nah, konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya, artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi, legislatif, eksekutif, yudikatif, pusat daerah, itu batas," kata Mahfud.
Kemudian soal waktu, Mahfud menekankan, soal kekuasaan dibatasi hanya boleh memimpin dua periode.
"Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu, lima tahun, diperpanjang lima tahun, sudah itu selesai, itu membatasi waktu, itu konstitusi," tuturnya.
Ia lantas menyinggung, jika ada seseorang yang memimpin selama dua periode maka tidak boleh kembali meneruskan kepemimpinannya dengan alasan apa pun.
Jika ada pihak yang merasa masih dibutuhkan masih baik untuk memimpin padahal sudah menjabat dua periode dia justru akan berlebihan meminta untuk memimpin kembali.
Baca Juga: Eks Watim Partai NasDem Siswono Yudo Husodo Dukung Ganjar-Mahfud, Singgung Kompetensi Dan Moralitas
"Oleh sebab itu, sebaik apapun orang memimpin, kalau sudah dua periode tidak boleh lagi (jabat) dengan alasan dia masih baik, dia masih dibutuhkan, ndak bisa, nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi "orang baik" yang akan datang minta diperpanjang lagi," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, soal pentingnya kekuasaan yang dibatasi oleh lingkup dan waktunya.
"Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat," pungkasnya.