Koalisi Masyarakat Sipil: Jika Perangkat Desa Masih Tak Netral, Hasil Pemilu Patut Dipertanyakan

Kamis, 23 November 2023 | 13:02 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Jika Perangkat Desa Masih Tak Netral, Hasil Pemilu Patut Dipertanyakan
Ketua Umum Gerakan Desa Bersatu Asri Anas acara silaturahmi 15 ribu kepala desa dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menyayangkan adanya kejadian para kepala desa se-Indonesia yang malah secara terang-terangan mendukung pasangan Pilpres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Padahal, mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis sekaligus Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan hal tersebut dikhawatirkan berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024. Semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu harusnya memastikan kontestasi politik ini berjalan secara demokratis dengan prinsip jujur, adil dan bebas.

"Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024," ujar Dimas kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Dengan adanya dugaan mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat Capres-Cawapres, Dimas menilai akan memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini. Ketidaknetralan aparat dalam Pemilu disebutnya tak boleh terus dibiarkan.

Baca Juga: Iklan Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, TKN: Itu Anak-Anak Buatan AI

"Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan," tuturnya.

Seharusnya, perangkat pemerintahan desa tidak terlibat dan menjauhkan diri dari politik dukungan terhadap kandidat presiden. Undang-undang Pemilu dan Undang Pemerintahan Desa secaras jelas dan tegas telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.

"Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya," ucapnya.

Capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Mata Najwa. [Dok. Tiim Gerindra]
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Mata Najwa. [Dok. Tiim Gerindra]

Lebih berbahaya lagi, dukungan perangkat desa ini bisa menimbulkan polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa. Karena itu, pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya dalam mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level.

"Termasuk dalam hal ini adalah merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang akan datang," pungkasnya.

Baca Juga: Anggap Golput Suatu Sikap Menyerah, Prabowo Dorong Warga Gunakan Hak Pilih: Nasib Anda Ditentukan di TPS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI