Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari merespons terkait penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Taufik menyampaikan NasDem enggan berkomentar banyak terkait penetapan tersangka Firli. Ia menyebut NasDem tidak ingin terkesan memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.
"Melihat perkembangannya jadi daripada saya memberikan komentar substansi yang dianggap ada kepentingan di situ," ujar Taufik di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
"Oleh karena itu saya lebih melihat bahwa bagaimana pengaruh penetapan tersangka ini dalam kondisi yang lebih global kondisi negara hukum kita," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua RW Ungkap Suasana Rumah Firli Bahuri Tadi Malam Saat Polda Umumkan Penetapan Tersangka
Taufik menjelaskan NasDem akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Soal subtansi nanti kita lihat saja jalannya proses ini yang sedang berjalan dan berlangsung," jelas dia.
Adapun SYL merupakan kader NasDem sewaktu ditetapkan tersangka dan ditangkap terkait kasus gratifikasi oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Komisi III Anggap Penetapan Tersangka Ketua KPK Sangat Memalukan, Firli Seharusnya Inisiatif Mundur
Ade menerangkan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam kasus ini penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.