Suara.com - Polri akan segera mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan surat pemberitahuan tersebut rencananya akan dikirim hari ini.
"Ya, surat pemberitahuan (akan dikirim ke Kemensetneg)," kata Arief kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kekinian, kata Arief, penyidik masih menyelesaikan terlebih dahulu proses administrasinya.
Baca Juga: Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi
Rencana tindak lanjut penanganan perkara, termasuk jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka akan dibahas siang ini.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan, untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," katanya.
Kemensetneg Tunggu Surat Resmi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sebelumnya mengaku masih menunggu surat resmi dari Polri terkait penetapan tersangka Firli.
Surat tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan pengganti pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka diputuskan berdasar sejumlah barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut salah buktinya berupa berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer. Menurut Ade, total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Jumlah saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.