Suara.com - Ketua RW 19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Irwan Irawan mengaku prihatin atas kabar ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Ya kalo saya sebagai ketua RW cukup prihatin lah dengan kondisi ini karena ada warga kami yang kena masalah seperti ini ya,” kata Irwan di lokasi, Kamis (23/11/2023).
“Apalagi dia kan sebagai pejabat negara. Kami sebagai pihak RW Turut prihatin lah dengan kondisi yang ada sekarang,” imbuhnya.
Irwan menerangkan, pasca ditetapkan menjadi tersangka, hingga saat ini belum ada anggota kepolisian yang bertandang ke rumah Firli Bahuri.
Baca Juga: Komisi III Anggap Penetapan Tersangka Ketua KPK Sangat Memalukan, Firli Seharusnya Inisiatif Mundur
“Tidak ada (polisi), itu kan penetapan yang saya liat di berita itu kan malam ya. Malam baru diputuskan, ga ada kegiatan apa-apa (di rumah Firli Bahuri),” ujarnya.
Pasca rumah Firli Bahuri digeledah oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023) lalu, hingga kini juga belum ada kegiatan apapun lagi terkait penyidikan terhadap ketua KPK itu.
“Setelah penggeledahan kemarin tidak ada lagi, setelah itu tidak ada lagi, itu mungkin sebulan yang lalu,” tutupnya.
Sementara pantuan Suara.com siang ini, tidak ada penjagaan ketat di lingkungan rumah ketua KPK tersebut. Di depan gerbang masuk perumahan Firli Bahuri, hanya terlihat satu petugas keamanan setempat yang tengah berjaga.
Penjagaan tidak seketat saat rumah Firli Bahuri digeledah pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Baca Juga: Apa Kata Jokowi Saat Ditodong Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan?
Berdasarkan keterangan penjaga keamnan setempat, Adji menerangkan diduga Firli Bahuri telah meninggalkan kediamannya sejak pagi hari.
“Sudah (keluar) tadi (pukul) 08.30 WIB,” Kata Adji.
Sebelumnya diberitakan, penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ke SYL yang diduga dilakukan Firli berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya menjerat SYL. Kemudian pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kontributor : Mae Harsa