Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat menanggapi terkait penetapan tersangka itu.
Tanggapan yang dilontarkan Jokowi tidak terlalu mendalam. Ia hanya menyampaikan pernyataan yang begitu singkat.
Intinya, Kepala Negara meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Isi Garasi Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Mobil Mewah Toyota Land Cruiser
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak lah yang mengumumkan status Firli pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Pengumuman dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam perkara yang menjerat pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan pecahan dolar Amerika Serikat (USD).
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade, saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang menguatkan adanya tindakan gratifikasi dalam perkara ini.
Penyidik juga menyita pakaian Firli Bahuri dan SYL yang sempat bertemu di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.